Home » » Intip Wanita di Toilet, Turis Singapura Didenda Rp 13 Juta

Intip Wanita di Toilet, Turis Singapura Didenda Rp 13 Juta

Written By hanu on Jumat, 15 Juni 2012 | 03.12


Maksud hati ingin berlibur ke Malaysia, tapi justru berujung di pengadilan. Hal itulah yang dialami seorang turis pria asal Singapura yang dikenai hukuman denda sebesar 4.500 ringgit atau Rp 13,3 juta karena mengintip seorang wanita di toilet.

Pengadilan Malaysia menyatakan, pria berkebangsaan Singapura yang bernama Ong Lek Lim bersalah atas dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan masuk tanpa izin ke dalam toilet wanita. Dalam persidangan, Ong yang berumur 51 tahun itu mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut.

Diungkapkan bahwa pada 13 Juni lalu, Ong sengaja mengintip ke dalam bilik toilet yang tengah digunakan oleh wanita yang berprofesi sebagai konsultan perjalanan tersebut. Peristiwa ini terjadi di sebuah toilet yang ada di lantai 11 gedung Amoda, Jalan Bukit Bintang, Malaysia. Demikian seperti dilansir oleh The Star, Jumat (15/6/2012).

Korban yang saat itu menyadari ada seseorang yang mengintipnya di dalam toilet, langsung mengejar Ong hingga keluar. Dengan bantuan atasannya, wanita tersebut akhirnya berhasil menangkap Ong dan kemudian menelepon petugas keamanan gedung.

Ong pun digelandang ke kantor polisi setempat dan kemudian menjalani persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam persidangan, Ong meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim Siti Shakirah Mohtaruddin yang memimpin persidangan kasus ini, menjatuhkan hukuman denda sebesar 4.500 ringgit kepada Ong.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Design | By | Hanoe
Copyright © 2011. Metro TV - All Rights Reserved